Penulis Muda
Strategi integrating brand d an
nilai komunikasi produk asuransi syariah dalam meningkatkan market share
Oleh
: Irawan Fakhrudin Mahalizikri,SE.MM
Lembaga
: STIE Syariah Bengkalis
Alamat : Jl.Soekarno Hatta RT 004 RW 001
Bantan Selat baru,Pulau Bengkalis
Kabupaten Bengkalis.Provinsi
Riau.
Kode Pos 28752
Abstrak
Lately turmoil insurance business began to squirm. The amount of reward
for the insurance agent is one indication start growth and development of the
insurance business. No exception is also rising cases of failure to pay an
insurance company to the client. In Indonesia, there are two types of
insurance, namely Takaful and conventional insurance.
Venturing
knowledge about Islamic insurance more easily since it will be live or animate
about the background and origins of our clients. Development of insurance was
not initially present but at that time still in a disguised form what namely
that there is generally derived from human instincts who'd always tried to save
themselves and the soul of a variety of threats, including the threat of
malnutrition / pagan.
Advances
in technology and information as well as the majority of the population of our
country Islam is a great opportunity and a vast market open for Takaful
products and how the integration of brand and communication value in increasing
market share.
Insurance
history in Indonesia entered the Dutch colonial period is due to the success of
the Dutch nation in the plantation sector and trade for the survival of their
business, then the Dutch government made a very absolute and insurance business
diperlukan.Cabang insurance companies are in all of the colony with its head
office in the Netherlands and English wear monopoly system in place so that the
time was not yet known by the indigenous type of insurance that existed at the
time of life and fire.
Key Word: Takaful,Strategic, Integration,
Brand, Communication value ,
Market share.
1.
Pendahuluan
Akhir-akhir ini gejolak bisnis
asuransi mulai menggeliat. Banyaknya reward
bagi para agen asuransi adalah salah satu indikasi mulai tumbuh dan
berkembangnya bisnis asuransi. Tidak terkecuali pula meningkatnya kasus gagal
bayar perusahaan asuransi kepada klien. Di Indonesia ada 2 jenis asuransi,
yaitu asuransi syariah dan asuransi konvensional.
Mengawali pengetahuan tentang asuransi syariah dengan lebih mudah karena
akan lebih menghayati atau menjiwai tentang latar belakang dan asal usul dari
klien kita. Perkembangan asuransi pada awalnya belum seperti sekarang namun
pada waktu itu masih dalam bentuk yang samar yakni yang apa ada yang umumnya
berasal dari naluri manusia yang selau berusaha menyelamatkan diri dan jiwa
dari berbagai ancaman,termasuk ancaman kekurangan makan/pagan.
Kemajuan teknologi dan informasi serta mayoritas penduduk negara kita
islam merupakan peluang besar dan pasar yang sangat luas terbuka untuk produk
asuransi syariah dan bagaimana integrasi brand dan nilai komunikasinya dalam
meningkatkan market share .
Sejarah asuransi di indonesia masuk pada zaman penjajahan belanda ini
terjadi akibat keberhasilan bangsa belanda dalam sektor perkebunan dan
perdagangan untuk kelangsungan hidup usahanya, maka pemerintah belanda membuat
usaha asuransi sangat mutlak dan diperlukan.Cabang perusahaan asuransinya
berada di semua negeri jajahan dengan berkantor pusat di belanda dan inggris
memakai sistem monopoli sehingga pada waktu itu belum di kenal oleh masyarakat
pribumi jenis asuransi yang ada pada waktu itu jiwa dan kebakaran.
Didalam syariat islam masalah ini tertuang dalam surat yusuf ayat43-49:
Yang artinya(43)Dan raja berkata (kepada para
pemuka kaumnya)”sesungguhnya aku bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang
gemuk dimakan tujuh ekor sapi betina yang kurus ,tujuh tangkai (gandum ) yang
hijau dan (tujuh tangkai) yang kering.Wahai orang terkemuka! Terangkanlah
kepadaku tentang takwil mimpiku jika kamu dapat menakwilkan mimpi”.
(44) Mereka menjawab”(itu)mimpi-mimpi yang kosong dan kami tidak mampu
menakwilkan mimpi itu”.(45) Dan berkatalah orang yang selamat diantara
mereka berdua dan teringat (kepada Yusuf) setelah bebreapa waktu lamanya”aku
akan memberitahukan kepadamu tentang (orang yang pandai) menakwilkan mimpi itu
,maka utuslah aku (kepadanya).(46). “Yusuf ,wahai orang yang sangat dipercayai
Terangkanlah kepada kami (takwil mimpi) tentang tujuh ekor sapi betina yang
gemuk yang dimakan oleh tujuh (ekor sapi betina )yang krus , tujuh tangkai
(gandum) yang hijau dan (tujuh tangkai) lainnya yang kering agar aku kembali
kepada orang itu agar mereka mengetahui.(47) Dia(Yusuf) berkata,”agar
kamu bercocok tanam tujuh tahun (berturut-turut) sebagaimana biasa:kemudian apa
yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan ditangkainyakecuali sedikit untuk kamu
makan.(48) kemudian setelah itu akan datang tujuh (tahun) yang sangat
sulit,yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit )
kecuali sedikit dari apa (bibit gandum) yang kamu simpan.(49) Setelah
itu akan datang tahun dimana manusia diberi hujan (dengan cukup) dan pada masa
itu mereka memeras (anggur).
Dan didalam kitab injil
perjanjian lama genesis 41 juga menerangkan betapa penting sebuah asuransi, serta
dalam agama hindu dalam sebuah buku kuno
“Rig Veda) juga menyebutkan istilah asuransi yang dikenal dengan “Yoga
Kshema” yang berarti pertanggungan.dari semua riwayat diatas adalah sebagai
bukti bahwa manusia pada intinya senantiasa memikirkan dan mempersiapkan
kehidupan masadepannya.
Ditambah lagi dengan mayoritas penduduk dinegara Indonesia yang beragama
islam sangat memungkin asuransi syariah ini diterima sama hal nya dengan
perbankan syariah yang lagi pesat berkembang. Melihat dan menelaah latar
belakang diatas penulis tertarik untuk mengkaji secara literatur:
Strategi integrating brand dan
nilai komunikasi produk asuransi syariah dalam meningkatkan market share
2.
Metodologi
2.1
Waktu penelitian
Waktu penelitian dilakukan penulis adalah selama
2 bulan dengan penemuan permasalah hingga selesai penelitian ini
2.2
Subjek penelitian
Adapun subjek dari penelitian ini adalah asuransi
syariah bagaimana strategi integrasi
brand dan nilai komunikasi produk asuransi syariah dalam meningkatkan market
share
2.3
Pengumpulan data
Dalam teknik
pengumpulan data penulis akan meng-
gunakan beberapa metode yang digunakan:
2.3.1 Studi kepustakaan.merupakan data yang
diperoleh dari berbagai bukudan
literatur yang berkaitan dengan
penelitian.
2.4
Analisis data
Metode yang digunakan analisis deskriptif yakni
analisis yang digunakan untuk menggambarkan permasalahan yang bertujuan untuk
menggambarkan sifat sesuatu yang tengah berlangsung pada tiset yang akan
dilakukan dan meriksa sebab akibat dari gejala tertentu yang pada akhirnya
dapat ditarik beberapa suatu kesimpulan.
3.
Hasil dan pembahasan
3.1 Perbedaan
Asuransi Syariah dan Konvensional
Sebelum membahas mengenai perbedaan kedua jenis asuransi tersebut, kita akan membahas mengenai definisi asuransi. Definisi Asuransi menurut Undang-undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada Tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada Tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Sedangkan pengertian asuransi syari’ah menurut fatwa DSN adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syari’ah. Satu hal yang membedakan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional adalah masysir (suatu yang dilakukan oleh dua pihak untuk untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan pihak satu pihak dan merugikan pihak lain dengan mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu.) ; tidak mengandung Gharar (sesuatu yang tidak ada kejelasan hasil.) dan tidak mengandung riba (pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam).
Perbedaan asuransi syariah dan konvensional
secara konseptual adalah berdasarkan konsep syariah yaitu sekumpulan orang yang
saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama dengan cara memberikan dana
tabarru sedangkan berdasarkan konsep konvensional adalah perjanjian dua pihak
atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,
dengan menerima premi asuransi untuk memberikan pergantian kepada tertanggung.
Selain itu
perbedaan asuransi syariah dan konvensional adalah pada asuransi syariah adanya
DPS yang berfungsi mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas
dari praktek2 muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah
sedangkan pada asuransi konvensional tidak ada DPS yang mengawasi praktek
operasionalnya, sehingga banyak yang bertentangan dengan syara’. Perbedaan
Asuransi Syariah & Konvensional berdasarkan jaminan atau risiko syariah
adalah pada asuransi syariah berlangsung Sharing Of Risk, di mana terjadi
proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya sedangkan
pada asuransi konvensional berlangsung proses transfer Of Risk, di mana terjadi
transfer resiko dari tertanggung kepada tertanggung.
Yang terakhir adalah perbedaan asuransi
syariah & konvensional berdasarkan pengelolaan dana syari’ah adalah dana
yang terkumpul menjadi amanah pengelola dana, diinvestasikan sesuai dengan
instrumen syari’ah, dam terdapat pemisahan dana sedangkan pada asuransi
konvensional dana yang terkumpul menjadi milik perusahaan, dikelola sesuai
dengan kebijakan management. dan Tidak adanya pemisahan dana.
3.2 Sejarah Asuransi Syariah
3.2 Sejarah Asuransi Syariah
Praktek asuransi syariah sekarang berasal
dari budaya suku arab sebelum zaman Rasulullah yang disebut dengan aqilah,
menurut Thomas Patrick dalam bukunya Dictionary
Of Islam, menerangkan bahwa jika salah satu anggota suku yang terbunuh oleh
anggota suku lain, keluarga korban akan dibayar sejumlah uang darah (diyat)
sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh. Saudara terdekat
pembunuh tersebut yang disebut aqilah, harus membayar uang darah atas nama
pembunuh. Praktek aqilah pada zaman Rasulullah tetap diterima dan menjadi
bagian dari Hukum Islam, hal tersebut dapat dilihat dari hadist Nabi Muhammad
SAW: Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, dia berkata: Berselisih dua orang
wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita tersebut melempar batu ke
wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin
yang dikandungnya. Maka ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut
mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasulullah SAW, maka Rasulullah SAW
memutuskan ganti rugi dari pembunuhan terhadap janin tersebut dengan pembebasan
seorang budak laki-laki atau perempuan, dan memutuskan ganti rugi kematian
wanita tersebut dengan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh aqilahnya
(kerabat dari orang tua laki-laki). (HR. Bukhari)
Selain
hadist diatas, ada pasal khusus dalam konstitusi Madinah yang memuat semangat
untuk saling menanggung bersama, yaitu pasal 3 yang isinya sebagai berikut:
Orang Quraisy yang melakukan perpindahan (ke Madinah) melakukan pertanggungan
bersama dan akan saling bekerja sama membayar uang darah di antara mereka.
Aqilah merupakan prektek yang biasa terjadi pada suku Arab kuno. Jika seorang
anggota suku melakukan pembunuhan terhadap anggota suku yang lain, maka ahli
waris korban akan memperoleh bayaran sejumlah uang darah sebagai kompensasi
oleh penutupan keluarga pembunuh. Penutupan yang dilakukan oleh keluarga
pembunuh itulah yang disebut sebagai aqilah.
Pada tahap selanjutnya, perkembangan asuransi
syariah selain mengembangkan prektek tolong menolong melalui dana tabarru, juga
memasukan unsur investasi (khususnya pada asuransi jiwa) baik denga akad bagi
hasil (mudharabah) maupun fee (wakalah).
3.3 Dasar
Syariah dalam Asuransi Syariah
1) Perintah Allah SWT Untuk Mempersiapkan Hari
Depan.
Allah SWT berfirman QS. An-Nisa/ 04 : 09 :
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”
Ayat ini menggambarkan kepada kita
tentang pentingnya planning atau perencanaan yang matang dalam mempersiapkan
hari depan. Nabi Yusuf as, dicontohkan dalam Al-QurÂ’an membuat sistem proteksi
menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan.
(QS. Yusuf/ 12 : 43 – 49)
Yang artinya(43)Dan raja berkata (kepada para
pemuka kaumnya)”sesungguhnya aku bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang
gemuk dimakan tujuh ekor sapi betina yang kurus ,tujuh tangkai (gandum ) yang
hijau dan (tujuh tangkai) yang kering.Wahai orang terkemuka! Terangkanlah
kepadaku tentang takwil mimpiku jika kamu dapat menakwilkan mimpi”.(44)
Mereka menjawab”(itu)mimpi-mimpi yang kosong dan kami tidak mampu menakwilkan
mimpi itu”.(45). Dan berkatalah orang yang selamat diantara mereka
berdua dan teringat (kepada Yusuf) setelah bebreapa waktu lamanya”aku akan
memberituahkan kepadamu tentang (orang yang pandai) menakwilkan mimpi itu ,maka
utuslah aku (kepadanya).(46). “Yusuf ,wahai orang yang sangat dipercyai
Terangkanlah kepada kami (takwil mimpi) tentang tujuh ekor sapi betina yang
gemuk yang dimakan oleh tujuh (ekor sapi betina )yang krus , tujuh tangkai
(gandum) yang hijau dan (tujuh tangkai) lainnya yang kering agar aku kembali
kepada orang itu agar mereka mengetahui.(47) Dia(Yusuf) berkata,”agar
kamu bercocok tanam tujuh tahun (berturut-turut) sebagaimana biaasa:kemudian
apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan ditangkainyakecuali sedikit untuk
kamu makan.(48) kemudian setelah itu akan datang tujuh (tahun) yang
sangat sulit,yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun
sulit ) kecuali sedikit dari apa (bibit gandum) yang kamu simpan.(49)
setelah itu akan datang tahun dimana manusia diberi hujan (dengan cukup) dan
pada masa itu mereka memeras (anggur).
2) Bahwa berasuransi tidak berarti menolak takdir Berasuransi tidaklah
berarti menolak takdir atau menghilangkan ketawakalan kepada Allah SWT, karena
:
a. Karena segala sesuatunya terjadi setelah
berpikir
dengan baik, bekerja dengan penuh
kesungguhan,
teliti dan cermat.
b.
Segala sesuatu yang terjadi di dunia ini, semuanya
ditentukan oleh Allah SWT. Adapun
manusia
hanya diminta untuk berusaha
semaksimal
mungkin.
Allah SWT berfirman QS. Attaghabun/
64 : 11)
مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللَّهِ
“Tidak ada sesuatu musibahpun yang menimpa
seseorang kecuali dengan izin
Allah.”
Jadi pada
dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, musibah dan kematian merupakan qodho
dan qodar Allah yang tidak dapat ditolak.
Hanya kita
diminta untuk membuat perencanaan hari depan (QS. A-Hasyr/ 59 : 18)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
3.4 Prospek Asuransi Syariah di Indonesia
Perkembangan asuransi syariah ibarat si
gadis manis, diburu banyak orang dan menyenangkan. Kini, nyaris semua perusahaan
asuransi membentuk unit syariah. Bahkan asuransi asing juga ikut membuka unit
syariah. Mereka tentu ingin mencicipi kue syariah di Indonesia.
Ketua Umum
Asosiasi Syariah Indonesia Muhaimin Iqbal menyatakan hingga Januari 2008, di
Indonesia sudah ada 3 perusahaan yang full asuransi syariah, 32 cabang asuransi
syariah, dan 3 cabang reasuransi syariah. “Ini pertumbuhan premi industri bisa
menembus Rp 1 trilun tahun ini. Rencana masuknya asuransi raksasa di pasar
asuransi syariah diharapkan mendukung pencapaian target itu.
Ia mengatakan perolehan premi industri
asuransi syariah tanah air diperkirakan kembali mengulang prestasi tahun lalu
dengan tumbuh sebesar 60%-70%. pada 2006, industri asuransi syariah membukukan
pertumbuhan premi sebesar 73% dengan nilai total Rp 475 miliar. “Hingga akhir
2007, saya rasa kami bisa mencapai Rp 700 miliar. Kalau tahun depan tumbuh 50%
saja, sampai melebihi Rp 1 triliun,” ucap Muhaimin.
Kendati
asuransi syariah mengalami pertumbuhan yang pesat, kontribusi terhadap total
industri baru mencapai 1,11% per 2006 dan diperkirakan meningkat ke posisi
1.33% tahun ini. Hal itu tidak terlepas dari jumlah pelaku industri asuransi
syariah yang masih terbatas dan baru menunjukkan peningkatan dalam dua tahun
terakhir.
Ada sejumlah alasan mengapa institusi
keuangan konvensional yang ada sekarang ini mulai melirik sistem syariah,
antara lain pasar yang potensial karena mayoritas penduduk Indonesia beragama
Islam dan kesadaran mereka untuk berperilaku bisnis secara Islami. Potensi ini
menjadi modal bagi perkembangan ekonomi umat di masa datang. Selain itu,
terbukti bahwa institusi ekonomi yang menerapkan prinsip syariah, mampu
bertahan di tengah krisis ekonomi yang melanda Indonesia.
Di sektor perbankan saja misalnya, sampai
tahun 2010 nanti jumlah kantor cabang bank-bank syariah diperkirakan akan
mencapai 586 cabang. Prospek perbankan syariah di masa depan diperkirakan juga
akan semakin cerah. Hal itu diungkapkan oleh Gubernur Bank Indonesia, Burhadin
Abdullah di sela-sela acara dialog ekonomi syariah.
Burhanudin mengatakan bank-bank yang ada
sekarang bisa memanfaatkan kebijakan dihilangkannya Batas Minimum Penyaluran
Kredit (BMPK) untuk melakukan penyertaan pada bank lain.
“Ini satu kesempatan bagi bank untuk membuka
unit-unit syariah. Misalnya bank A yang merupakan bank konvensional, dia bisa
melakukan penyertaan di bank syariah tanpa dibatasi oleh BMPK. Di masa lalu
batasnya 10 persen, sekarang tidak ada lagi,” jelas Burhanudin.
Selain perbankan, sektor ekonomi syariah
lainnya yang juga mulai berkembang adalah asuransi syariah. Prinsip asuransi
syariah pada intinya adalah kejelasan dana, tidak mengadung judi dan riba atau
bunga. Sama halnya dengan perbankan syariah, melihat potensi umat Islam yang
ada di Indonesia, prospek asuransi syariah sangat menjanjikan. Dalam sepuluh
tahun ke depan diperkirakan Indonesia bisa menjadi negara yang pasar
asuransinya paling besar di dunia. Seorang CEO perusahaan asuransi syariah asal
Malaysia, Syed Moheeb memperkirakan, tahun 2008 mendatang asuransi syariah bisa
mencapai 10 persen >market share asuransi konvensional.
Data dari Asosiasi Asuransi Syariah di
Indonesia menyebutkan, tingkat pertumbuhan ekonomi syariah selama 5 tahun
terakhir mencapai 40 persen, sementara asuransi konvensional hanya 22,7 persen.
Perbankan dan asuransi, hanya salah satu dari industri keuangan syariah yang
kini sedang berkembang pesat. Pada akhirnya, sistem ekonomi syariah akan
membawa dampak lahirnya pelaku-pelaku bisnis yang bukan hanya berjiwa wirausaha
tapi juga berperilaku Islami, bersikap jujur, menetapkan upah yang adil dan
menjaga keharmonisan hubungan antara atasan dan bawahan.
Bisa dibayangkan kesejahteraan yang bisa
dinikmati umat jika penerapan ekonomi syariah ini sudah mencakup segala aktivitas
ekonomi di Indonesia. Peluang penerapan ekonomi syariah masih terbuka luas.
Persoalannya sekarang, mampukah kita memanfaatkan peluang yang terbuka lebar
itu.
3.5. Tantangan
Perkembangan Asuransi Syariah
Tantangan terbesar yang dihadapi oleh industri
asuransi syariah bersumber pada dua hal utama yaitu permodalan dan sumber daya
manusia. Tantangan-tantangan lain seperti masalah, ketidaktahuan masyarakat
terhadap produk asuransi syariah, image dan lain sebagainya merupakan akibat
dari dua masalah utama tersebut
a. Minimnya
Modal
Beberapa hal yang menjadi penyebab relative rendahnya penetrasi pasar
asuransi syariah dalam sepuluh tahun terakhir adalah rendahnya dana yang
memback up perusahaan asuransi syariah, promosi dan edukasi pasar yang relative
belum dilakukan secara efektif (terkait dengan lemahnya dana), belum timbulnya
industri penunjang asuransi syariah seperti broker-broker asuransi syariah,
agen, adjuster, dan lain sebagainya, produk dan layanan belum diunggulkan
diatas produk konvensional, posisi pasar yang masih ragu antara penerapan
konsep syariah yang menyeluruh dengan kenyataan bisnis di lapangan yang
terkadang sangat jauh dari prinsip syariah, dukungan kapasitas reasuransi yang
masih terbatas (terkait jua dengan dana) dan belum adanya inovasi produk dan
layanan yang benar-benar digali dari konsep dasar syariah.
b. Kurangnya SDM yang Profesional
b. Kurangnya SDM yang Profesional
Terus bertambahnya perusahaan asuransi syariah merupakan kabar baik bagi
perkembangan industri tersebut. Namun, sayangnya hal itu tidak diimbangi dengan
ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) asuransi syariah yang berkualitas.
Seringkali, pembukaan cabang atau divisi asuransi syariah baru hanya didukung
jumlah SDM terbatas.
Berdasarkan data Islamic Insurance Society (IIS) per Maret lalu, sekitar
80 persen dari seluruh cabang atau divisi asuransi syariah belum memiliki ajun
ahli syariah. IIS mengestimasi asuransi syariah Indonesia per Maret lalu
memiliki sekitar 200 cabang dan hanya didukung 30 ajun ahli syariah. Jumlah
yang cukup sedikit bila dibandingkan kondisi SDM di asuransi konvensional. Per
Maret lalu, sebagian besar cabang asuransi konvensional telah memiliki
sedikitnya seorang ajun ahli asuransi syariah. Jumlah tersebut sesuai dengan
ketentuan departemen keuangan (Depkeu).
Padahal, keahlian ajun ahli
syariah sangat dibutuhkan dalam mendorong perkembangan inovasi produk asuransi
syariah. Hal tersebut berdampak pada kurang berkembangnya produk inovatif di
industri asuransi syariah. Saat ini, sebagian besar cabang atau divisi asuransi
syariah lebih memilih untuk meniru produk asuransi konvensional lalu dikonversi
menjadi syariah (mirroring)
c.
Ketidaktahuan Masyarakat Terhadap Produk
Asuransi Syariah
Ketidaktahuan mengenai produk asuransi syariah (takaful) dan mekanisme
kerja merupakan kendala terbesar pertumbuhan asuransi jiwa ini. Akibatnya,
masyarakat tidak tertarik menggunakan asuransi syariah, dan lebih memilih jasa
asuransi konvensional.
Itulah hasil riset Synovate mengenai alasan pemilihan asuransi syariah. Ketua Umum Asuransi Syariah Indonesia Mohammad Shaifie Zein mengatakan, dari hasil survei Synovate, sebagian besar responden tidak tertarik kepada asuransi jiwa syariah.
Itulah hasil riset Synovate mengenai alasan pemilihan asuransi syariah. Ketua Umum Asuransi Syariah Indonesia Mohammad Shaifie Zein mengatakan, dari hasil survei Synovate, sebagian besar responden tidak tertarik kepada asuransi jiwa syariah.
d. Dukungan Pemerintah Belum Memadaidan
serius sampaisekarang
Meski sudah menunjukkan eksistensinya, masih banyak kendala yang
dihadapi bagi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Soal pemahaman
masyarakat hanya salah satunya. Kendala lainnya yang cukup berpengaruh adalah
dukungan penuh dari para pengambil kebijakan di negeri ini, terutama
menteri-menteri dan lembaga pemerintahan yang memiliki wewenang dalam
menentukan kebijakan ekonomi.
Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang pada masa kampanye
pemilu kemarin menyatakan mendukung ekonomi syariah, belum sepenuhnya
mewujudkan dukungannya itu dalam bentuk program kerja tim ekonomi kabinetnya.
Kendala lainnya adalah masalah regulasi. Penerapan syariah yang makin
meluas dari industri keuangan dan permodalan membutuhkan regulasi yang tidak
saling bertentangan atau tumpang tindih dengan aturan sistem ekonomi
konvensional. Para pelaku ekonomi syariah sangat mengharapkan regulasi untuk
sistem ekonomi syariah ini bisa memudahkan mereka untuk berekspansi bukan malah
membatasi. Saat ini, peraturan tentang permodalan masih menjadi kendala
perbankan syariah untuk melakukan penetrasi dan ekpansi pasar.
e. Brand image
Salah satu tantangan besar bisnis asuransi syariah di Indonesia dan
negara lainnya, Adalah bagaimana meyakinkan masyarakat akan manfaat serta keuntungan
dari menggunakan asuransi syariah. “Perlu sekali mensosialisasikan dan
mengkomunikasikan tentang nilai dan brand asuransi syariah bukan saja berasal
dari agama, tetapi memperlihatkan keuntungan.dan manfaat yang diuberikan dari
produk ini sehingga hubungan dan pembelian ulang terhadap semua produk ini
mnudah di kenal dan diingat” Kenyataan di lapangan menunjukkan, bahwa para
pelaku ekonomi syariah masih menghadapi tantangan berat untuk menanamkan
prinsip syariah disebabkan ekonomi kinvesional sudah mengakar kuat dalam perekonomian nasional dan
umat Islamnya itu sendiri terlena.
3.6 Strategi
integrating brand dan velue dalam
Pengembangan Asuransi Syariah
Berdasarkan
konsep Risk Based Capital (RBC) perusahaan asuransi di Indonesia sebenarnya
dapat beroperasi dengan modal yang sangat rendah (diatas Rp 3 milyar) asal
sehat dan memenuhi Risk Based Capital diatas 120%. Asuransi syariah dalam
bentuk cabang atau divisi dari perusahaan asuransi konvensional dapat
beroperasi dengan penyisihan modal minimal Rp 2 milyar.
Kemudahan-kemudahan
permodalan ini disatu sisi baik untuk mendorong timbulnya perusahaan
asuransi/cabang/divisi syariah. Di sisi lain sebenarnya harus disadari bahwa
ketentuan minimum tersebut kurang mendorong timbulnya perusahaan asuransi yang
sehat. Struktur permodalan yang kuat sangat dibutuhkan untuk mengangkat
industri asuransi syariah. Dengan modal yang kuat perusahaan asuransi syariah
akan dapat melaksanakan fungsi-fungsi yang semestinya, antara lain edukasi
pasar melalui berbagai media komunikasi untuk menjelaskan keberadaan asuransi
syariah, keunggulannya, manfaatnya serta kebersihan dari keraguan, pengembangan
produk secara berkelanjutan, back-uo keuangan yang kokoh untuk membangkitkan
kepercayaan publik.
Untuk
Mengatasi kekurangan SDM yang Profesional dapat diatasi dengan akan mendorong
peningkatan kuantitas dan kualitas SDM asuransi syariah melalui beberapa
program sertifikasi. agar perkembangan industri didukung ketersediaan fellow
dan associate berkualitas,
Untuk
Memasyarakatkan dan Meningkatkan Asuransi syariah maka LKS harus mengembangkan
teknologi informasi yang terdepan, serta meningkatkan promosi dan sosialisasi
di segala lapisan masyarakat. Menurutnya, semua pihak harus bekerja keras untuk
memperkenalkan sistem asuransi syariah di Indonesia agar masyarakat mengetahui
ada solusi dalam pengelolaan risiko secara Islami
Pemerintah
Juga harus lebih mendukung Asuransi Syariah, para ekonom yang ada di kabinet
saat ini sebaiknya meninggalkan sistem ekonomi kapitalis dan mengikuti aturan
main kapitalis, sehingga bisa keluar dari krisis. Penerapan syariah yang makin
meluas dari industri keuangan dan permodalan membutuhkan regulasi yang tidak
saling bertentangan atau tumpang tindih dengan aturan sistem ekonomi
konvensional. Para pelaku ekonomi syariah sangat mengharapkan regulasi untuk
sistem ekonomi syariah ini bisa memudahkan mereka untuk berekspansi bukan malah
membatasi. Saat ini, peraturan tentang permodalan masih menjadi kendala
perbankan syariah untuk melakukan penetrasi dan ekpansi pasar.
Pemerintah
sebagai regulator belum mengeluarkan kebijakan di bidang asuransi syariah
sebagaimana halnya pada perbankan syariah yang memiliki UU Perbankan Syariah.
”Sekarang ini sudah ada regulasi yang memadai, tapi rasanya belum cukup. Bahkan
kalau memungkinkan asuransi juga diberikan insentif, Insentif yang diharapkan
misalnya dalam bentuk perpajakan atau bentuk lainnya. Dengan adanya insentif
dan regulasi yang memadai, diberharapkan hal tersebut dapat merangsang industri
syariah agar bisa berkembang lebih cepat. Selain pihak regulator, DSN dapat
mengeluarkan fatwa yang dapat mengakselerasi industri asuransi syariah.
Asyariah
juga masih menemukan kendala dari masyarakat yang memiliki kesalahpahaman atas
asuransi syariah. ”Asuransi syariah dipandang harus murah, mudah dan untung.
Padahal asuransi juga menghitung bisnis dan laba, Sementara itu lingkungan
bisnis ekonomi saat ini yang rentan terhadap penyogokan membuat asuransi
syariah tak bisa masuk ke dalam bisnis tersebut.
Jadi dengan
kata lain integrasi dalam komunikasi brand dan nilai terhadap nesabah asuransi syariah
tergantung kepada atribut dari produk serta nilai yang diharapkan yang membuat
nilai tersendiri dari masyarakat dalam menilai,memahami,serta dalam peningkatan
penjualan yang berujung pada peningkatan pangsa pasar (market share) dan untuk mendapatkan kepuasan tersendiri dari nilai
penjualan yang telah dilakukan oleh seorang agen asuransi itu sendiri khususnya
asuransi syariah teori ini dikemukan oleh Edwin (2005).
3.6.1 Konsep Pemasaran
a. Kebutuhan , Keinginan dan Permintaan
Ada
perbedaan antara kebutuhan, keinginan dan permintaan. Kebutuhan manusia adalah
keadaan dimana manusia merasa tidak memiliki kepuasan dasar. Kebutuhan tidak
diciptakan oleh masyarakat atau pemasar, namun sudah ada dan terukir dalam
hayati kondisi manusia. keinginan adalah hasrat akan pemuas tertentu dari
kebutuhan tersebut. Keinginan manusia dibentuk oleh kekuatan dan institusi
sosial. Sedangkan Permintaan adalah keinginan akan sesuatu yang didukung dengan
kemampuan serta kesediaan membelinya.
Keinginan
menjadi permintaan bila didukung dengan daya beli. Perbedaan ini bisa
menjelaskan bahwa pemasar tidak menciptakan kebutuhan; kebutuhan sudah ada
sebelumnya. Pemasar mempengaruhi keinginan dan permintaan dengan membuat suatu
produk yang cocok, menarik, terjangkau dan mudah didapatkan oleh pelanggan yang
dituju.
b. Produk
Produk
adalah sesuatu yang dapat ditawarkan untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan
pelanggan. Pentingnya suatu produk fisik bukan terletak pada kepelikannya
tetapi pada jasa yang dapat diberikannya. Oleh karena itu dalam membuat produk
harus memperhatikan produk fisik dan jasa yang diberikan produk tersebut.
c. Nilai, Biaya dan Kepuasan
Nilai adalah perkiraan pelanggan tentang
kemampuan total suatu produk untuk memenuhi kebutuhannya. Setiap produk
memiliki kemampuan berbeda untuk memenuhi kebutuhan tersebut, tetapi pelanggan
akan memilih produk mana yang akan memberi kepuasan total paling tinggi. Nilai
setiap produk sebenarnya tergantung dari seberapa jauh produk tersebut dapat
mendekati produk ideal, dalam ini termasuk harga.
d. Pertukaran, Transaksi dan Hubungan
Kebutuhan
dan keinginan manusia serta nilai suatu produk bagi manusia tidak cukup untuk
menjelaskan pemasaran. Pemasaran timbul saat orang memutuskan untuk memenuhi
kebutuhan serta keinginannya dengan pertukaran. Pertukaran adalah salah satu
cara mendapatkan suatu produk yang diinginkan dari seseorang dengan menawarkan
sesuatu sebagai gantinya. Pertukaran merupakan proses dan bukan kejadian
sesaat.
Masing-masing
pihak disebut berada dalam suatu pertukaran bila mereka berunding dan mengarah
pada suatu persetujuan. Jika persetujuan tercapai maka disebut transaksi.
Transaksi merupakan pertukaran nilai antara dua pihak. Untuk kelancaran dari
transaksi, maka hubungan yang baik dan saling percaya antara pelanggan,
distributor, penyalur dan pemasok akan membangun suatu ikan ekonomi, teknis dan
sosial yang kuat dengan mitranya. Sehingga transaksi tidak perlu dinegosiasikan
setiap kali, tetapi sudah menjadi hal yang rutin. Hal ini dapat dicapai dengan
menjanjikan serta menyerahkan mutu produk, pelayanan dan harga yang wajar
secara kesinambungan.
e. Pasar
Pasar
terdiri dari semua pelanggan potensial yang memiliki kebutuhan atau keinginan
tertentu serta mau dan mampu turut dalam pertukaran untuk memenuhi kebutuhan
atau keinginan itu. Istilah pasar untuk menunjukan pada sejumlah pembeli dan
penjual melakukan transaksi pada suatu produk.
f. Pemasaran dan Pemasar
Pemasaran adalah keinginan manusia dalam hubungannya dengan pasar,
pemasaran maksudnya bekerja dengan pasar untuk mewujudkan transaksi yang
mungkin terjadi dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia. Pemasar adalah
orang yang mencari sumberdaya dari orang lain dan mau menawarkan sesuatu yang
bernilai untuk itu. Kalau satu pihak lebih aktif mencari pertukaran daripada
pihak lain, maka pihak pertama adalah pemasar dan pihak kedua adalah calon
pembeli.
Dari konsep inti dari pemasaran ini, untuk melaksnakan integrasi komunikasi brand dan nilai dalam melakukan kegiatan pemasaran asuransi syariah ini harus mengacu kepada:.
* Konsep Pemasaran Berwawasan Produk
Konsep ini berpendapat bahwa pelanggan
akan memilih produk yang menawarkan mutu, kinerja terbaik dan inovatif dalam
hal ini memuaskan perhatian untuk membuat produk yang lebih baik dan terus
menyempurnakannya. Industri yang berwawasan ini cenderung tidak memperhatikan
keinginan dan kebutuhan dari pelanggan, sehingga divisi pemasaran akan
mengalami kesulitan dalam pemasaran.
* Konsep Pemasaran Berwawasan Menjual
Konsep ini berpendapat bahwa kalau
pelanggan dibiarkan saja, pelanggan tidak akan membeli produk industri dalam
jumlah cukup sehingga harus melakukan usaha penjualan dan promosi yang agresif.
Konsep ini beranggapan bahwa pelanggan enggan membeli dan harus didorong supaya
membeli. Konsep ini sering digunakan pada “ Produk yang tidak dicari” atau
tidak terpikir untuk dibeli serta pada industri yang mengalami kelebihan
kapasitas produksi.
* Konsep Pemasaran Berwawasan Pemasaran
Konsep ini berpendapat bahwa kunci untuk
mencapai tujuan industri terdiri dari penentuan kebutuhan dan keinginan pasar
sasaran serta memberikan kepuasan yang diinginkan secara lebih efektif dan
efisien daripada pesaingnya.
Konsep berwawasan pemasaran bersandar pada empat
pilar utama, yaitu
1.
pasar
sasaran,
2.
kebutuhan
pelanggan,
3.
pemasaran
yang terkoordinir serta
4.
keuntungan
yang diharapan dari pembelian ulang.
Konsep ini telah dinyatakan dalam banyak
cara :
·
Memenuhi
kebutuhan dengan menguntungkan
·
Temukan
keinginan dan penuhilah
·
Cintailah
pelanggan bukan produknya
·
Dapatkanlah
sesuai kesukaan anda
·
Berusaha sekuat tenaga memberikan nilai, mutu dan
kepuasan tertinggi bagi uang
pelanggan.
* Konsep Pemasaran Berwawasan Bermasyarakat
Konsep ini beranggapan bahwa tugas
industri adalah menentukan kebutuhkan, keinginan serta kepentingan pasar sasaran
dan memenuhi dengan lebih efektif serta lebih efisien daripada saingannya
dengan cara mempertahankan atau meningkatkan kesejahteraan pelanggan dan
masyarakat. Konsep pemasaran bermasyarakat meminta pemasar untuk menyeimbangkan
tiga faktor dalam menentukan kebijaksanaan pemasaran, yaitu
1.
keuntungan
industri jangka pendek,
2.
kepuasan
pelanggan jangka panjang dan
3.
kepentingan
umum dalam pengambilan
keputusan.
*KepuasanPelangganSepenuhnya
(Total
Customer Satisfaction)
Kepuasan adalah
tingkat perasaan seseorang setelah membandingkan kinerja (atauhasil) yang
dirasakan dibandingkan dengan harapannya.Jadi tingkat kepuasan adalah fungsi dari perbedaan antara kinerja yang
dirasakan dengan harapan.
Kepuasan pelanggan sepenuhnya dapat dibedakan pada tiga taraf, yaitu:
(1) Memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar
pelanggan,
(2) Memenuhi harapan pelanggan dengan cara yang
dapat membuat mereka akan kembali lagi.
(3) Melakukan lebih daripada
apa yang diharapkan
pelanggan.
Dari ketiga taraf diatas, keberhasilan
strategi pemasaran dapat dicapai apabila sudah mencapai ketaraf 3, yaitu yang
paling memberikan kepuasan kepada pelanggan.Setiap orang diindustri mempunyai
pelanggan yang harus dipuaskannya. Ini yang pertama-tama harus disadari setiap
karyawan. Kepuasan pelanggan relevan untuk kita semua, apapun pekerjaan kita,
jadi kepuasan pelanggan bukan semata-mata urusan dan tanggung jawab divisi
pemasaran dan pelayanan purna jual. Langkah pertama dalam usaha memuaskan
pelanggan adalah menentukan dan mengantisipasi kebutuhan-kebutuhan pelanggan.
Pelanggan yang berbeda dapat pula berlainan kebutuhannya dan juga berbeda
perioritasnya, tetapi pada dasarnya kebutuhan-kebutuhan umum hampir sama.
Untuk mencapai kepuasan pelanggan dalam
konteks industri diperlukan beberapa kondisi dan usaha, antara lain
(a) filosofi kepuasan pelanggan
(b) mengenal kebutuhan atau harapan pelanggan
(c) membuat standar dan pengukuran kepuasan
pelanggan
(d) orientasi karyawan
(e) pelatihan
(f) keterlibatan karyawan dan
(g) pengakuan.
Sedangkan untuk karyawan pada perusahaan asuransi, ada empat unsur pokok dan mendasar yang harus dimiliki karyawan yang sudah dilakukan oleh penulis sendiri pada
waktu penulis bekerja di instansi bank swasta asing nasional dan mungkin bisa
di terapkan pada para agent asuransi syariah ini, yaitu
(a) keterampilan dan mengerti tentang produk
asuransi syariah itu apasaja
(b) efisiensi, yaitu target “zero defect” dan tepat waktu “ deadline”
(c) ramah dan
(d) harus punya rasa bangga.
Namundemikian,ada satu
permasalahan dari system asuransi syariah dan“core team” dan
mungkin harus di rubah dan diperbaiki
yakni asuransi syariah baru ini memiliki kelemahan yang masih perlu peningkatanyaitu:
1.
SDM pendukung
(lapisankedua,dst) belum banyak memahamibisnissyariah.
2.
Dalamhalpemasaran, alternative distributive relative masih terbatas dibandingkan pola konvensional.
3.
Kompleksitas dalam system administrasi syariah (misalnya perhitungan bagi hasil dan tingkat hasil investasi).
4.
Permodalan yang terbatas akan memperngaruhi.
5. Sistem/teknologipendukungmanajemen.
6.
Strategi bisnis harus
menggunakan integrasi brand dan nilai
komunikasi terhadap produk asuransi
syariah.
7. Memperbaiki Ketersediaaninfrasturktur
(internal,
eksternal, customer support,dll)
4. Simpulan
Berasuransi secara Islam
merupakan bagian dari prinsip hidup yang berdasarkan tauhid. Setiap manusia
menyadari bahwa sesungguhnya setiap diri tidak memiliki daya apapun ketika
datang musibah dari Allah SWT, apakah itu berupa kecelakaan, kematian, atau terbakarnya
toko yang kita miliki.
Ada berbagai cara bagaimana manusia menangani risiko terjadinya musibah.
Cara pertama adalah dengan menanggungnya sendiri (risk retention), yang kedua,
mengalihkan risiko ke pihak lain (risk transfer), dan yang ketiga, mengelolanya
bersama-sama (risk sharing).
Menarik untuk direnungi bahwa sejak dari awal keberadaannya, mekanisme asuransi Islam senantiasa terkait dengan kelompok. Ini berarti, musibah bukanlah permasalahan individual, melainkan kelompok. Sekalipun, misalnya, musibah itu hanya menimpa individu tertentu (particular risks). Apalagi apabila musibah itu mengenai masyarakat luas (fundamental risks) seperti gempa bumi dan banjir. Sehingga esensi keberadaan asuransi dalam kehidupan dinilai penting.
Menarik untuk direnungi bahwa sejak dari awal keberadaannya, mekanisme asuransi Islam senantiasa terkait dengan kelompok. Ini berarti, musibah bukanlah permasalahan individual, melainkan kelompok. Sekalipun, misalnya, musibah itu hanya menimpa individu tertentu (particular risks). Apalagi apabila musibah itu mengenai masyarakat luas (fundamental risks) seperti gempa bumi dan banjir. Sehingga esensi keberadaan asuransi dalam kehidupan dinilai penting.
Tak dapat dipungkiri bahwa masyarakat umum sampai saat ini masih sulit
menerima keberadaan lembaga asuransi dengan melihat kenyataan bahwa selain
faktor ekonomi, faktor transparansi dan banyaknya penyimpangan bisnis juga ikut
berperan dalam memberikan citra buruk bagi institusi keuangan ini. Data
pengaduan terhadap perkara asuransi yang masuk ke YLKI (Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia) maupun YLKAI (Yayasan Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia)
menunjukkan angka-angka yang relatif masih tinggi. Jenis pengaduan yang muncul
biasanya berkisar pada masalah klaim yang ditolak, prosedur klaim dipersulit,
masalah nilai tunai, dan-lain-lain. Praktek-praktek seperti inilah yang menurut
kacamata konsumen dipandang sangat merugikan mereka.
Adapun kendala-kendala dalam pengembangan asuransi syariah lainnya, diantaranya:
Adapun kendala-kendala dalam pengembangan asuransi syariah lainnya, diantaranya:
1. Kurangnya
kesadaran masyarakat akan pentingnya
keberadaan Asuransi syariah.
2. Masih
terbatasnya produk-produk yang ditawarkan oleh
asuransi syariah.
3. Kurangnya
sosialisasi dan edukasi masyarakat mengenai
asuransi syariah.
4. Sumber
Daya Manusia dalam bidang Asuransi Syariah
masih sangat rendah.
Asuransi sebagai
satu wujud usaha dalam pertanggungan yang melibatkan antara sekelompok
(kumpulan) orang disatu pihak dan perusahaan asuransi, sebagai lembaga pengelola
dana di pihaklain, telah mengangkat “isu” utama saling menanggung dalam menghadapi
musibah dan bencana. Dilihat dari nilai bawaan yang tertera dalamt eks- teks absolut (Al-Qur’an dan As-Sunnah), maka nilai dasar dari asuransi syariah mempunyai nilai sosial oriented yaitu sebuah nilai yang
didasarkan pada semangat saling tolong-menolong antar sesame peserta asuransi dalam menghadapi musibah (Evenement).
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul ghafur
Anshari,2008. Penerapan prinsip syariah
Dalam Lembaga Keuangan, Lembaga Pembiayaan , dan Perusahaan Pembiayaan , Pustaka
Pelajar,cetakan.1.Yogyakarta:
Adil
Samadani,2013.Dasar-Dasar Hukum Bisnis.Mitra Wacana Media.Jakarta
Blogspot.co.id/2015/01 makalah
–hukum-asuransi.html
Blospot.co.id/minggu,02 mei
2010/irfan kurniadi 07.12-asuransi syariah.html/berbagi ilmu
Cravens, David. W dan Piercy, Nigel.
F .2003. Strategic Marketing. International Edition. New York : McGraw-Hill Higher Education
Irham Fahmi,2013.Etika bisnis.Alfabeta. Bandung
Kasali, Rhenald .2003. Membidik Pasar Indonesia, Segmentasi,
Targeting, Positioning. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Kotler, Philip and
Gray Amstrong. 1997.
Prinsip-prinsip pemasaran,Edisi terjemahan, Erlangga, Jakarta
Kotler, Philip, 1999. Management Pemasaran.Edisi terjemahan, edisi
6, Erlangga, jakarta
Kotler, Philip and
Gray Amstrong. 2001. Dasar-Dasar Pemasaran.Edisi
terjemahan, Erlangga, Jakarta.
Malhotra, neresh k.
1999 Marketing research perntice hall international inc united stateof
america
Mowen, jhon c, and
minor,michel.2002. edisi indonesia Perilaku Konsumen. Edisi
terjemahan, Erlangga , Jakarta
Mardani.2011. Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia.Refika
Aditama.Bandung
----------.2014.Hukum Bisnis
Syariah.Prenadamedia. Jakarta
Peter, Paul dan Olson, Jerry. 2000. Consumer Behavior.Edisi
terjemahan, Edisi 4 Penerbit : Erlangga , Jakarta.
Sciffman, Leon G
and Kanuk, Leslie L , 2000. Consumer Behavior.Edisi
terjemahan, Erlangga, Jakarta
Simamora, B 2001. Memenangkan Pasar denganPemasaranyang Efektif
danProfitable. GramediaPustakaUtama,
Yakarta
Umar, Husein. 2003. RisetPemasaran dan PrilakuKonsumen,GramediaPustakaUtama,
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar